Politisi PKS: PPHN Jangan Jadi RPJPN Kedua

by Perto |
Politisi PKS: PPHN Jangan Jadi RPJPN Kedua
Politis PKS Mulyanto. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Politisi senior PKS, Mulyanto, minta pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak terjebak pada romantisme masa lalu maupun perdebatan soal bentuk hukum.

Menurutnya, MPR harus lebih dulu menjawab pertanyaan politik yang paling mendasar: untuk apa PPHN dibentuk dan kekosongan apa yang hendak diisi dalam sistem ketatanegaraan saat ini.

"PPHN jangan sampai hanya menjadi 'RPJPN kedua' dengan nama dan legitimasi politik yang berbeda. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman substantif terhadap draft PPHN dengan RPJPN 2025–2045," kata Mulyanto di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Target pembangunan, strategi sektoral, indikator, dan program yang sudah tercantum dalam RPJPN tidak perlu diulang kembali dalam PPHN.

"Kalau isinya hanya mengulang RPJPN, lalu untuk apa kita membuat PPHN? Jangan sampai negara menambah satu lagi dokumen besar, tetapi tidak menambah kejelasan arah bernegara,” kata Mulyanto.

Mulyanto, yang Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI ini, PPHN justru harus direkonstruksi menjadi Haluan Bernegara yang ringkas, fundamental, dan mampu menjadi pegangan lintas pemerintahan. Posisinya bukan menggantikan RPJPN, melainkan menjadi jembatan normatif antara Pancasila dan UUD 1945 dengan kebijakan pembangunan nasional.

Dia mengatakan, materi PPHN harus difokuskan pada prinsip-prinsip besar bernegara yang tidak mudah berubah karena pergantian pemerintahan, seperti haluan demokrasi dan negara hukum; ekonomi konstitusi; pembangunan manusia dan peradaban; hubungan pusat-daerah, luar negeri; kedaulatan nasional, serta keadilan dan keberlanjutan antargenerasi.

"PPHN harus bicara tentang why dan where: mengapa negara ini dibangun dan hendak dibawa ke mana. Sementara RPJPN dan RPJMN bicara tentang what, how, dan when. Pembagian ini penting agar PPHN tidak berubah menjadi daftar program pemerintah yang dibungkus dengan nomenklatur baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar perdebatan tentang bentuk hukum PPHN, apakah berupa TAP MPR, undang-undang, atau amendemen UUD 1945 tidak didahulukan sebelum substansinya benar-benar jelas.

Menurutnya, bentuk hukum hanyalah instrumen. Yang jauh lebih penting adalah memastikan terlebih dahulu bahwa memang ada materi strategis yang perlu menjadi konsensus bernegara dan belum terwadahi secara memadai dalam RPJPN.

"Prinsipnya sederhana: substansi dulu, diferensiasi dengan RPJPN, baru bentuk hukum. Jangan sampai MPR sibuk mencari wadah, sementara barang yang hendak diwadahi belum jelas. PPHN harus memperkuat arah bernegara, bukan sekadar memperbanyak dokumen negara,” pungkas Mulyanto.[Far]

tags :
pks

Komentar

Berita Terkait