JAKARTA - Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Selain terhadap Prabowo, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,"
Dukungan masyarakat kepada Polri yang menetapkan tersangka kepada mantan Kapolri dan dll yang melakukan penyadapan ilegal di suarakan
Justicia Networking Forum (JNF) anto yulinanto kordinator JNF menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, atas langkah pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang diduga berlangsung sejak tahun 2025.
JNF menilai pengungkapan perkara ini menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum, mengingat dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi, tetapi juga menyangkut keamanan negara, perlindungan informasi strategis, serta kewibawaan institusi kepresidenan.
JNF mendesak kepada Para tersangka di jatuhi hukuman seberat beratnya karena telah menyalahgunakan kewenangan dan Mencoreng wajah Polri .(fie)