Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi

by Perto |
Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009- 2024.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya pada Senin kemarin. Ketiga terperiksa yaitu, BS dari PT PHE, NR dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi, dan DAS dari KSO Pertamina EP-PD Migas Kota Bekasi.

Anang memastikan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. "Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024.

Jampidsus sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan pada enam lokasi yang berada di wilayah Bekasi hingga Jakarta.

Lokasi itu di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan penyimpangan tata kelola pada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi yang diduga telah nerugikan negara hingga Rp 2 triliun.[Nug]

tags :
korupsi

Komentar

Berita Terkait