telusur.co.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penanganan saksi yang mangkir dari panggilan penyidik.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan mangkirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid.
"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Boyamin menilai, pimpinan KPK lemot dan tidak tegas menyikapi mangkirnya Nusron Wahid meski telah dipanggil dua kali. Menurutnya, KPK seharusnya tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa atau jemput paksa.
MAKI mencatat KPK juga abai terhadap saksi mangkir lainnya, yakni Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dan Witjaksono.
Muryanto Amin mangkir dari panggilan sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara. Sementara Witjaksono mangkir satu kali sebagai saksi perkara dugaan korupsi pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus LPEI yang dirilis KPK disebut merugikan negara hampir Rp1 triliun dan Rp250 miliar.
Boyamin menilai sikap abai tersebut membuat wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh di mata masyarakat.
"Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apa pun," tegasnya.
Ia membandingkan perlakuan terhadap masyarakat kecil yang langsung mendapat tindakan tegas jika mangkir panggilan saksi.
"Masyarakat kecil akan mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum jika mangkir dari Panggilan Saksi termasuk saya pernah diterbitkan surat perintah membawa dengan alasan mangkir panggilan pertama," tukasnya. [Nug]