Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menemukan 159 iklan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Temuan tersebut menjadi perhatian BBPOM di Surabaya karena iklan yang ditayangkan kepada masyarakat masih ditemukan memuat klaim manfaat secara berlebihan dan berpotensi menyesatkan konsumen.
Kepala BBPOM di Surabaya, Yudi Noviandi, menyampaikan temuan tersebut dalam kegiatan pendampingan pengawasan iklan kepada pelaku usaha yang digelar pada Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Efektivitas Pengawasan Secara Intensif (PROGRESIF), yang ditujukan untuk menekan jumlah iklan produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan periklanan.
Iklan yang tidak memenuhi ketentuan ditemukan di berbagai saluran media, mulai dari media cetak, media luar ruang, televisi, radio, hingga media digital.
Media daring, khususnya media sosial, situs web, dan perdagangan elektronik (e-commerce), menjadi kanal dengan temuan ketidaksesuaian paling banyak.
Melalui program PROGRESIF, sebanyak 30 pelaku usaha di wilayah Jawa Timur mendapatkan pembinaan dan pendampingan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan.
Pendampingan tersebut mencakup perbaikan materi iklan dan penandaan produk serta penyusunan target penyelesaian terhadap hasil pengawasan. Pelaku usaha mendapatkan arahan secara langsung dari petugas selama proses perbaikan.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan petugas dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan bimbingan kepada pelaku usaha.
Yudi mengatakan penyampaian informasi produk yang benar menjadi salah satu faktor penting bagi masyarakat dalam menentukan pilihan terhadap produk kesehatan.
“Informasi yang benar menjadi salah satu kunci bagi masyarakat dalam memilih produk kesehatan. Upaya ini diharapkan menghasilkan informasi produk yang lebih benar, jelas, jujur, objektif, dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi dalam memilih dan menggunakan produk kesehatan,” ujar Yudi.
Atas hasil pengawasan tersebut, BBPOM di Surabaya memberikan rekomendasi takedown atau penghentian penayangan iklan kepada instansi terkait.
BBPOM di Surabaya juga telah memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha untuk menghentikan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan. Untuk materi promosi dalam bentuk media cetak, seperti selebaran dan poster, pelaku usaha diminta melakukan penarikan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap temuan pengawasan sekaligus mendorong pelaku usaha memperbaiki materi promosi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BBPOM di Surabaya berharap penguatan pengawasan dan pendampingan dapat menekan jumlah iklan yang tidak memenuhi ketentuan. Peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap aturan periklanan juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan dalam mempromosikan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Pengawasan terhadap materi iklan menjadi penting seiring dengan semakin luasnya penggunaan media digital sebagai sarana promosi. Informasi yang disampaikan melalui berbagai kanal tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang benar mengenai produk sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.