Berantas Yayasan Calo, Kepala BGN Wajibkan SPPG Perbarui SPK

by Perto |
Berantas Yayasan Calo, Kepala BGN Wajibkan SPPG Perbarui SPK
Kepala BGN Sudaryono. Foto: BGN

telusur.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Kepala BGN Sudaryono alias Mas Dar menegaskan, BGN mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG. BGN juga membuka akses terhadap data yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Mas Dar pada Kamis (29/10/2026).

Pembaruan SPK menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dokumen kerja sama yang baru akan menggantikan perjanjian sebelumnya, dengan pemeriksaan oleh Biro Hukum BGN dan legalisasi notaris.

Penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, proses pembaruan SPK disertai verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional. Persyaratan tersebut meliputi dokumen administrasi yang lengkap, status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.

Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas atau sekitar 16 persen telah dinyatakan lengkap.

Data ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama sesuai ketentuan.

Selain pembenahan administrasi, BGN menegaskan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tegas Mas Dar.

BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. Perhitungan insentif didasarkan pada berita acara serah terima, sehingga jumlah yang diperhitungkan harus sesuai dengan porsi yang benar-benar diterima penerima manfaat.

Melalui pembaruan SPK, verifikasi administrasi, keterbukaan data, dan penguatan pengawasan, BGN terus mendorong pelaksanaan MBG yang tertib, transparan, dan akuntabel. BGN menegaskan dukungannya terhadap proses penegakan hukum serta upaya perbaikan tata kelola agar program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.[Nug]

tags :
mbg

Komentar

Berita Terkait