Gaji ASN dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya

by Rikky Affandi Daulay |
Gaji ASN dibayar Lewat Kopdes Merah Putih, Ini Penjelasannya
Ilustrasi ASN/Is

JAKARTA, Pemerintah tengah mematangkan rencana pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Ferry, mekanisme pembayaran kini sedang dipersiapkan agar skema tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

"Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Meski demikian, pemerintah masih perlu mematangkan mekanisme pelaksanaannya sebelum rencana tersebut diterapkan.

Belanja pegawai pemerintah tembus Rp 501 triliun

Besarnya anggaran belanja pegawai pemerintah menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan wacana tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025, realisasi belanja pegawai pada 2025 mencapai Rp 501,04 triliun.

Angka tersebut setara dengan 96,09 persen dari pagu anggaran dalam APBN 2025 sebesar Rp 521,45 triliun.

Realisasi belanja pegawai itu meningkat Rp 36,18 triliun atau 7,78 persen dibandingkan dengan 2024 yang tercatat sebesar Rp 464,85 triliun.

Dari jumlah tersebut, belanja gaji dan tunjangan PNS mencapai Rp 94,90 triliun, naik tipis dibandingkan dengan 2024 sebesar Rp 94,47 triliun.

Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan PPPK meningkat menjadi Rp 12,55 triliun pada 2025, dari Rp 6,66 triliun pada tahun sebelumnya.

Adapun belanja asuransi kesehatan tercatat sebesar Rp 13,89 triliun, meningkat dibandingkan dengan realisasi 2024 sebesar Rp 12,58 triliun.

Porsi besar lainnya berasal dari belanja pensiun dan uang tunggu yang mencapai Rp 166,50 triliun pada 2025. Nilai tersebut meningkat dari Rp 160,52 triliun pada 2024.

Selain itu, belanja tunjangan khusus dan belanja pegawai transito mencapai Rp 106,98 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 95,60 triliun.

Koperasi disiapkan menjadi mitra pembayaran

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN.

Skema yang diwacanakan tersebut serupa dengan layanan pembayaran yang selama ini dilakukan oleh perbankan maupun PT Pos Indonesia.

Namun, Zabadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi.

Ia menjelaskan, pengembangan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat peran koperasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.

"Contohnya saat ini Kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji, pensiunan ASN atau Pegawai Negeri Sipil seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank," kata Zabadi.

Zabadi juga menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak dimaksudkan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sebaliknya, koperasi diharapkan dapat menjadi alternatif layanan keuangan bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dengan demikian, rencana pembayaran gaji dan pensiun ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih memerlukan pematangan mekanisme serta keputusan resmi pemerintah sebelum dapat diterapkan.

tags :
asn

Komentar

Berita Terkait