Gemar Langgar AD/ART, Mardiono Diminta Dicabut Keanggotaannya dari PPP

by Perto |
Gemar Langgar AD/ART, Mardiono Diminta Dicabut Keanggotaannya dari PPP
Ketua Umum PPP Mardiono. Foto: dok. PPP

telusur.co.id - Ketua DPC PPP Taliabu 2021-2026 Rismanto Tari meminta status keanggotaan Mardiono dicabut dari PPP karena dinilai gemar melanggar AD/ART sejak menjabat Plt Ketua Umum 2020-2025.

"Akibat seluruh tindakannya telah menciptakan kegaduhan nasional yang menyebabkan jatuhnya kehormatan dan nama baik PPP di mata publik, umat Islam, dan rakyat Indonesia," kata Rismanto dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).

Ia menyebut pada kurun 2024-2025, Mardiono menjatuhkan nama baik partai karena tidak mengakui dan meminta maaf atas kegagalan PPP tidak lolos Senayan, justru menyalahkan para caleg.

Selain itu, Mardiono dinilai memberhentikan Sandiaga Uno sebagai Ketua Bappilu Nasional tanpa melalui AD/ART, serta mengabaikan empat putusan Mahkamah Partai terkait pembatalan pemberhentian Ketua dan Sekretaris DPW Bali, Kalsel, Riau, dan Kepri, padahal kedudukan Mahkamah Partai dijamin undang-undang.

Rismanto juga menyebut Mardiono mengabaikan putusan Mahkamah Partai hingga Mahkamah Agung terkait pembatalan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC Prabumulih.

"Tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebagai Plt Ketum pada Muktamar X PPP. Tidak terpilih sebagai Ketua Umum pada Muktamar X tapi mengklaim sebagai Ketua Umum," ujarnya.

Pasca klaim sebagai ketum terpilih Muktamar X pada 2026, Mardiono disebut tidak melakukan penyempurnaan AD/ART untuk didaftarkan ke Menkum karena takut klaimnya terbantahkan, serta membiarkan susunan DPP hanya 6 orang selama lebih dari setahun yang tidak sesuai AD/ART dan UU Partai Politik.

Pelanggaran lain, kata Rismanto, melanggar kesepakatan rekonsiliasi dengan memberhentikan ratusan pengurus DPW dan DPC secara sepihak, memecat puluhan anggota dan anggota DPRD, serta memecat Agus Suparmanto dari Waketum dan Taj Yasin dari Sekjen DPP secara sepihak melalui Rakornas yang tidak diatur AD/ART.[Nug]

tags :
ppp

Komentar

Berita Terkait