Hubungan industrial yang harmonis membutuhkan keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja dan pelaksanaan kewajiban pemberi kerja. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Herman (SWH), menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang berlandaskan kepatuhan terhadap aturan, komunikasi yang baik, dan tanggung jawab bersama.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian SWH dalam kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bertema “Memahami UU Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Hak Pekerja dan Kesejahteraan Bersama” di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (17/10).
Menurut SWH, hubungan kerja yang sehat tidak hanya berkaitan dengan produktivitas, tetapi juga bagaimana hak dan kewajiban setiap pihak dijalankan sesuai ketentuan. Pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi landasan agar pekerja dan perusahaan memiliki acuan yang jelas dalam menjalankan hubungan kerja.
“Hubungan industrial yang harmonis harus dibangun dengan saling memahami hak dan kewajiban. Pekerja perlu mendapatkan perlindungan sesuai aturan, sementara perusahaan juga harus menjalankan tanggung jawabnya. Keduanya penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan produktif,” ujar SWH.
Ia menjelaskan, berbagai ketentuan mengenai upah, jam kerja, jaminan sosial, serta pemutusan hubungan kerja merupakan aspek yang perlu dipahami oleh pekerja maupun pemberi kerja. Pengetahuan tersebut dapat menjadi bekal untuk menjalankan hubungan kerja secara lebih baik dan memahami langkah yang sesuai apabila muncul persoalan.
SWH juga menilai komunikasi yang terbuka perlu terus dibangun agar persoalan ketenagakerjaan dapat dibicarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian masalah dapat mengedepankan kejelasan hak, tanggung jawab, dan kepentingan para pihak.
“Pemahaman terhadap aturan perlu diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten. Jika hak dan kewajiban dijalankan dengan baik, kita berharap hubungan kerja menjadi lebih kondusif dan kesejahteraan pekerja dapat berjalan beriringan dengan produktivitas,” katanya.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, SWH berharap pemahaman mengenai aturan ketenagakerjaan semakin meningkat dan menjadi bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang berkeadilan. Sinergi pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah diperlukan agar perlindungan tenaga kerja serta kesejahteraan bersama dapat terus diperkuat. (VC)