Pemahaman terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan saling menguntungkan. Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Herman (SWH), menekankan pentingnya pemahaman mengenai hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja agar hubungan industrial berjalan harmonis, produktif, dan berkeadilan.
Hal tersebut menjadi fokus kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan bertema “Memahami UU Ketenagakerjaan untuk Mewujudkan Hak Pekerja dan Kesejahteraan Bersama” yang dilaksanakan SWH di Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (17/10).
Menurut SWH, aturan ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja. Pemahaman tersebut diperlukan agar pekerja mengetahui hak yang harus dipenuhi, sementara perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja perlu memahami hak-haknya, begitu juga perusahaan harus mengetahui dan menjalankan kewajibannya. Dengan pemahaman yang baik terhadap aturan ketenagakerjaan, kita berharap hubungan kerja dapat berlangsung secara adil, saling menghormati, dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar SWH.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek penting dalam ketenagakerjaan perlu dipahami bersama, mulai dari pengupahan, jam kerja, jaminan sosial, hingga perlindungan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengetahuan mengenai aspek-aspek tersebut dapat membantu pekerja dan pemberi kerja memahami ketentuan yang berlaku serta mengurangi potensi kesalahpahaman dalam hubungan kerja.
SWH menilai, terciptanya hubungan industrial yang sehat membutuhkan kesadaran dari seluruh pihak untuk menghormati aturan dan menjalankan tanggung jawab masing-masing. Perlindungan terhadap hak pekerja perlu berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
“Hubungan industrial yang baik perlu dibangun melalui pemahaman aturan, komunikasi, dan tanggung jawab bersama. Harapannya, hak pekerja dapat terlindungi, kewajiban perusahaan terlaksana, dan lingkungan kerja menjadi lebih produktif,” katanya.
Melalui kegiatan pengawasan tersebut, pemahaman mengenai aturan ketenagakerjaan diharapkan semakin luas sehingga masyarakat dapat mengenali hak dan kewajibannya dalam dunia kerja. Upaya ini juga menjadi bagian dari dorongan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan mendukung kesejahteraan bersama. (VC)