Kabar 103 warga negara asing, mendapatkan hak suara dalam Pemilu serentak, menjadi polemik permasalahan pemilu Indonesia.
Juru debat BPN Prabowo-Sandi, Sodik Mudjahid meminta KPU, segera menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat melalui prosedur yang tepat pula.
“Harus diproses secara wajar,” ucap Sodik kepada wartawan di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/19).
Selain itu, ia juga meminta mengenai e-KTP untuk warga negara asing ditelaah kembali. Apakah telah sesuai dengan UU yang berlaku.
Menurutnya, hal itu juga perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan disaat masa kampanye Pemilu 2019.
“Bagaimana dengan UU tentang imgrasi itu, apakah telah susai atau tidak. Jangan dipaksakan.
Disinah bijaknya KPU, jangan karena ada payung hukum di paksakan. Apalagi saat dipaksakan adanya pelanggaran-pelanggaran,” ungkapnya
Seperti diketahui, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya menemukan 103 warga negara asing terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Dia mengaku sudah menyerahkan data tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sudah Kita serahkan semua datanya ke KPU. Iya diserahkan 103 data,” ucap Zudan saat dihubungi, Senin (4/3).
Zudan mengatakan data itu ditemukan ketika Kemendagri melakukan analisis terhadap e-KTP WNA dan DPT. Dari 1.600 WNA yang memiliki e-KTP, lanjutnya, ada 103 nama yang tercantum dalam DPT.
Zudan mengatakan 103 WNA yang terdaftar di DPT berasal dari Amerika Serikat, Eropa, dan Afrika. Meski demikian, Zudan tidak merinci lebih jauh. Dia juga tidak menyebutkan secara gamblang negara-negara asal WNA yang dimaksud. [asp]