Telusur.co.id - KPU menyelenggarakan pengundian nomor urut untuk 14 parpol nasional serta empat parpol lokal Aceh di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada, Minggu malam (18/2/18).
Dalam pengambilan Nomor urut, dihadiri sebagian besar para Ketua Umum dan para Sekretarus Jernderal Parpol.
Berdasarkan hasil pengundian yang di lakukan KPU, ke empat belas partai telah mendapatkan nomor sebagai berikut:
PKB nomor 1, Partai Gerindra nomor 2, PDIP nomor 3, Partai Golkar nomor 4, Partai Nasdem nomor 5, Partai Garuda nomor 6, Partai Berkarya nomor 7, PKS nomor 8, Partai Perindo nomor 9, PPP nomor 10, PSI nomor 11, PAN nomor 12, Partai Hanura nomor 13, dan partai Demokrat nomor 14
Adapun partai lokal untuk daerah Istimewa Aceh sebagai berikut: Partai Aceh nomor 15, Partai Sira nomor 16, Partai Derah Aceh nomor 17, Partai Nanggro Aceh nomor 18.[far]