telusur.co.id - Maraknya kasus Bully di sekolah membuat Kepolisian Resort Tebing Tinggi, Sumatera Utara prihatin. Supaya kasus serupa tak terulang, 25 Perwira Polres Tebing Tinggi turun gunung.
Caranya dengan menjadi pembina upacara di sekolah mulai dari tingkat SMA dan SMP sederajat di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Senin (17/2/2020).
Dari 25 Perwira diantaranya Kasubbag Humas AKP J. Nainggolan sebagai pembina upacara di SMA KF Tendean Kota Tebing Tinggi, Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Sarifuddin Siagian di SD dan SMP Terpadu Jln. Sutomo Kota Tebing Tinggi. Dari masing-masing sekolah upacara dihadiri oleh para kepala sekolah, para guru, para sisiwa / siswi, dan para staf sekolah.
Adapun arahan dan bimbingan yang sama disampaikan Kasubbag Humas AKP J. Nainggolan dan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Sarifuddin Siagian di masing masing sekolah dengan tema 'Perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anak remaja' karena perilaku tersebut seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas, balap liar dan bully. "Perbuatan tersebut dapat terjadi pada diri kita sendiri," ucap para perwira di setiap sekolah masing masing.
Dari contoh perilaku, lanjut AKP J.Nainggolan, perlu diberikan suatu gambaran khusus tentang perilaku bully atau perundungan, dimana kasus bully adalah perbuatan yang sangat tidak baik dan tidak terpuji dimana akibat perbuatan ini dampaknya sangat fatal.
Kasat Lantas AKP Sarifuddin Siagian sama hal juga menyampaikan kepada siswa siswi bahwa saat ini kasus bully atau perlindungan kian marak di lingkungan sekolah. "Korban bully bukan saja terjadi pada orang dewasa tetapi belakangan ini sering terjadi pada anak anak dan remaja maupun di lingkungan sekolah."
Adapun maksud dan tujuan Polres Tebing Tinggi hadir di setiap sekolah sekolah lanjut Siagian, untuk memberikan informasi sekaligus mengajak anak didik untuk tidak terjerumus pada perilaku yang tidak baik khususnya kasus bully, dimana berdasarkan data dari komisi perlindungan anak antara 2011 - 2017 angka diperkirakan lebih tinggi dan banyak korban yang tidak melapor.
"Jelas apabila anak-anak dan remaja menjadi korban perundungan maka dampaknya sangatlah buruk, dimana korban tersebut akan mengalami gangguan mental dan menjadi pengguna obat obatan terlarang dan prestasi akademiknya akan menurun. Dengan demikian bagi siapa saja terduga sebagai pelaku bully atau perundungan akan ada sanksi hukumnya yang sudah tercantum didalam UU perlindungan anak No 35 Tahun 2014 pasal (80) dengan ancaman minimal 5 tahun dan UU No 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak," tegas Sarifuddin
Untuk cara mengatasi peristiwa perundungan ada beberapa hal yaitu dengan ungkapan perasaan atau bercerita kepada orang yang dipercaya, tumbuhkan keberanian, berdamai dengan diri sendiri (lupakan kesedihan). "Jangan malu melaporkan kepihak yang berwenang, dengan demikian jadilah polisi bagi diri sendiri," tutupnya.
Laporan : Willi Harianja