telusur.co.id - Tim Unit III Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jember, Jawa Timur. Berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP), 3 tersangka ditangkap terkait pencurian kendaraan bermotor dan penadahan.
Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, didampingi Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, dalam kasus pertama di Gumukmas (14 Oktober 2024), tersangka ZL dan BU beraksi dengan mencuri motor Honda Beat milik Sdri. MR. ZL merusak kunci motor dengan kunci T, sementara BU bertugas mengawasi. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada pelaku lain, SN (DPO), seharga Rp 4,2 juta.
“Sementara itu, pada kasus kedua di Sumbersari (29 Oktober 2024), tersangka HLK didapati membeli motor curian jenis Honda Beat dari SN, meski mengetahui motor tersebut tanpa surat-surat resmi,” ujar AKBP Jumhur pada konpers Polda Jatim di gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Rabu, (13/11/2024) siang.
AKBP Arbaridi Jumhur menambahkan, ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain kunci T, sepeda motor curian, serta ponsel milik tersangka. ZL dan BU dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara HLK dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan.
Dalam konferensi pers, kata Dirmanto, Polda Jatim menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan serupa dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Saat ini, SN masih dalam pengejaran sebagai buron. (ari)