telusur.co.id - Sesuai Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024) mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024 dan dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, yakni Tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Jatim, Jl. Raya Tenggilis No.1-3, Surabaya
“Hingga batas akhir masa pendaftaran calon Independen atau perseorangan, Minggu (12/05/24) sampai pukul 23.59 WIB, tidak satupun calon yang datang menyerahkan syarat dari jalur independen,” ujar Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi pada Media Gathering di Waroeng Joglo Merah Putih, Surabaya. Selasa, (14/5/2024) siang.
Untuk diketahui untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim mengacu peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan KPT dan tersebar minimal di 20 Kabupaten/Kota di Jatim.
Eks komisioner Bawaslu Jatim ini menegaskan, tidak ada yang mendaftar sampai penutupan kemarin malam pukul 23.59 menit, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Sehingga dapat kami pastikan, Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol,” ujar mantan aktivis PMII ini.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dari jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Choirul Umam mengatakan, terkait Pemilihan Bupati/Wali Kota di Jatim, pendaftaran calon lewat jalur independen hanya diikuti lima daerah, yakni Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Malang, dan Kota Probolinggo. 4 kab/kota masing-masing itu satu paslon jalur independen. Hanya Kota Malang yang ada 2 paslon yang berkasnya diterima KPU.
Mantan Ketua KPU Kota Blitar ini mengungkapkan, sebelumnya ada delapan daerah yang mendaftarkan paslon lewat jalur independen, tetapi tiga daerah dikembalikan karena tidak sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah.
“Tiga daerah yang dikembalikan itu adalah Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya. Yang dikembalikan itu karena tidak sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah,” tambah Umam.
Untuk tahapan berikutnya, 5 daerah yang statusnya diterima karena telah memenuhi syarat minimal dukungan, dokumen yang diterima akan diperiksa dan diverifikasi hingga 29 Mei 2024.
“Setelah itu, akan dilakukan verifikasi faktual oleh jajaran KPU di kabupaten/kota yang telah menerima pendaftaran paslon jalur independen sesuai tahapan yang dipatuhi,” tutup mantan aktivis IMM ini. (ari)