telusur.co.id - Setelah 5 Tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) akhirnya salah satu dari tiga pelaku penganiayaan berhasil ditanhkap Team Khusus Anti Penjahat (TEKAP) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai.
Salah satu penganiayaan yang ditangkap yakni Molen Siregar (24) warga dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku ditangkap oleh Tekap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai saat sedang tidur dirumahnya Selasa, (17/03/2020) atas kasus penganiayaan terhadap korban Hilter Sirait (58) warga dusun VI, Desa Makmur, Kecamatan Teluk mengkudu, kabupaten Serdang Bedagai yang terjadi pada (17/08/2015) lalu di jalan umum Dusun I, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Rabu (18/03/2020) menjelaskan kejadian itu terjadi pada 17 Agustus 2015 di jalan umum Desa Pematang pelintahan.
“Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri ke Pekanbaru, sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), setelah mendapatkan informasi pelaku sudah pulang ke rumah orang tuanya di dusun I Desa Pematang Pelintahan, pada selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 16.00 WIB Tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka saat sedang tidur,” kata AKBP Robin.
Lanjut Kapolres, kejadian penganiayaan terhadap korban Hilter Sirait bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya dari warung tuak, setibanya dijalan Umum Desa pematang pelintahan Korban diberhetikan oleh pelaku Molen siregar bersama temannya Golden Siregar (DPO) Sembari berkata “berhenti..berhenti..” setelah berhenti Pelaku sambil menarik kerah baju korban berkata “oh.. amang borunya rupanya..” korban pun menjawab “pukul lah..” tak lama datang temannya Putra Silitonga alias Agung (DPO) langsung memukul Korban dilanjutkan dengan Pelaku Molen siregar memukul korban.
“Selelah dikeroyok tiga orang pelaku, korban melarikan diri ke rumah warga sembari meminta tolong kepada warga, saat bersamaan ketiga pelaku tersebut melarikan diri,” kata AKBP Robin.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan di Mapolres Sergai sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/221/VIII/SU/RES SERGAI tanggal 17 Agustus 2015.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan,” kata Kapolres Sergai.
Untuk dua orang pelaku lainnya kita masih lakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya.
Laporan : Willi Harianja