7 Tahun Terkatung-katung, Akhirnya DPR dan Pemerintah Sepakati UU Soal TKI - Telusur

7 Tahun Terkatung-katung, Akhirnya DPR dan Pemerintah Sepakati UU Soal TKI


Telusur.co.id - Setelah melalui proses pembahasan yang alot dan panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) akhirnya disepakati menjadi Undang-Undang.

Rencananya, pengesahan RUU PPMI menjadi Undang-Undang akan disahkan pada rapat paripurna 25 Oktober 2019 di gedung DPR.

Anggota DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz mengakui jika Pemerintah dan DPR sepakat RUU PPMI. “Malam Kamis sudah disepakati antara Pemerintah dan DPR, RUU PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untukk disahkan pada Rapat Paripurna tanggal 25 Oktober nanti,” ungkap Irgan kepada telusur.co.id.

Dikatakan Irgan, disepakatinya RUU PPMI menjadi Undang-Undang, merupakan buah kerja keras dan keuletan semua fraksi di DPR selama 7 tahun. Merevisi UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, akhirnya banyak didapat kemajuan signifikan.

Misalnya mengenai pembatasan peran swasta atau PJTKI , adanya pendidikan vokasi dan keterampilan melalui BLK, sistem penyediaan layanan terpadu satu atap, perlindungan bagi anggota keluarga.

Lalu, peran pemda dari desa hingga propinsi, jaminan hak-hak termasuk hak berserikat, adanya asuransi BPJS, sanksi pidana yang memiliki efek jera terutama bagi pejabat. “Semoga tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan mencari penghidupan di luar negeri semakin terlindungi, terpenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana warga negara lainnya yang mendiaspora, semoga pada rapat paripurna berjalan lancar dan mendapat dukungan dari seluruh Fraksi di DPR RI,” tandasnya. l red-4 l


Tinggalkan Komentar