9 Partai Harus Lengkapi Berkas Persyaratan - Telusur

9 Partai Harus Lengkapi Berkas Persyaratan


Telusur.co.id - | Jakarta | Sembilan Partai Politik (Parpol ) yang yang sempat tak lolos Verifikasi administrasi mengikuti pemilu 2019 diberikan kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Komisioner KPU HAsyim Asy’ri mengatakan, kesempatan itu diberikan atas dasar perintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan sembilan parpol.

“Kesembilan parpol ini adalah atas perintah Bawaslu, kemudian diberikan kesempatan menyerahkan kelengkapan dokumen yah,” ucapnya di Jakarta, Jum’at (1/12).

Menurutnya, dalam putusan Bawaslu,ke Sembilan Parpol di berikan waktu selama 14 hari masa kerja, hal itu untuk melengkapi data atau berkas yang masih kurang.

“Terhadap dokumen-dokumen persyaratan (yang harus dilengkapi) tersebut, nah pada hari ini adalah penyerahan hasil penelitian (kekurangan) administrasi itu,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, ke sembilan partai yang diminta untuk melengkapi berkas antara lain,  Partai Idaman, PKPI, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.| farouk |


Tinggalkan Komentar