Telusur.co.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan memberikan kesempatan bagi Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk mengajukan permohonan sengketa.
Kata dia, gugatan harus secepatnya karena Bawaslu hanya mempunyai waktu 12 hari kalender untuk menyelesaikan proses permohonan sengketa tersebut.
“Setelah ada laporan kami periksa apakah sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap nanti ada tenggat waktu untuk perbaikan,” ujar Abhan, Sabtu (17/2/2018).
Menurut dia, objek gugatan yang dapat diajukan berupa keputusan KPU menetapkan partai politik.
Dia menjelaskan, pengumuman verifikasi itu merupakan hasil rekapan nasional. Data pengawasan sudah disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Provinsi sudah menyampaikan kepada KPU Provinsi.
“Kami posisi juga sebagai hakim. Maka nanti, kami melihat dalil-dalil dari permohonan seperti apa. Nanti lihat juga hasil pengawasan kami. Yang ini (objek sengketa,-red). Kalau kemaren diajukan kan SK-SK provinsi,” kata dia. ( red )