Achsanul Qosasi-Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp 31,4 Miliar ke Kejagung - Telusur

Achsanul Qosasi-Sadikin Rusli Kembalikan Uang Rp 31,4 Miliar ke Kejagung


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai USD 2.021.000, jika dikonversi ke rupiah Rp 31,4 miliar, dari Sadikin Rusli dan Achsanul Qosasi, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

"Tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD$2.021.000 dari AQ dan SDK, yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (16/11/23).

Kuntadi menjelaskan, uang tersebut merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima melalui saudara AQ. Uang itu diduga diterima dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui terdakwa Windi Purnama (WP). 

Kuntadi menduga, Achsanul melakukan upaya intervensi terhadap hasil audit BPK terkait perkara korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.

"Bahwa berdasarkan hasil dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur," ungkapnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar