telusur.co.id -JAKARTA - KPPU RI menyampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Keterlambatan Pemberitahuan (Notifikasi) Akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan, yang telah dilaksanakan pada hari ini (10/8), di Jakarta.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions.
Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 dibacakan pada Senin (10/8/2026) di Jakarta oleh Majelis Komisi yang dipimpin Budi Joyo Santoso, dengan anggota Aru Armando, dan Gopprera Panggabean.
Perkara bermula dari akuisisi 99,68% saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada 2024 dengan nilai transaksi Rp4,9 miliar. Transaksi efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024, sehingga notifikasi kepada KPPU wajib disampaikan paling lambat 30 Juli 2024.
Namun, dokumen notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024, sehingga terjadi keterlambatan selama empat hari kerja.
Majelis Komisi menyatakan, PT Semangat Logistik Andalan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham. (ari)



