Ada Aja, Bandar di Tangerang Gerus Ekstasi dan Sebut Sebagai Obat Covid-19 - Telusur

Ada Aja, Bandar di Tangerang Gerus Ekstasi dan Sebut Sebagai Obat Covid-19

Ilustrasi ekstasi (Ist)

telusur.co.id - Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu pelaku berinisial BD (36).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, BD ditangkap di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/21) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita ribuan butir ekstasi.

"Polisi menemukan barang bukti 2.342 butir ekstasi yang disimpan di sebuah rumah kosong di wilayah Sudimara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang," ujar Deonijiu di Mapolres Metro Kota Tangerang, Senin (26/7/21).

Kata Deonijiu, BD ini merupakan bagian dari kelompok pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jakarta. Modus yang digunakan pelaku, ekstasi dihaluskan dan disebut sebagai obat Covid-19.

"Tersangka ini menggerus atau menghaluskan butiran ekstasinya. Kemudian dia masukkan ekstasi itu dalam kapsul obat yang disebutnya sebagai obat Covid-19," jelasnya.

Saat ini, sambung Deonijiu, pihaknya masih mengejar satu tersangka berinisial HA. HA diketahui merupakan orang yang memasok pil ekstasi ke BD.

"Atas pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan orang sebanyak 2.342 jiwa," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Tp)


Tinggalkan Komentar