telusur.co.id - Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indoesia (ADPPI) Hasanuddin mengapresiasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) dan DPR yang telah mengakomodasi masukan pihaknya terhadap Draft RUU Cipta Kerja bidang usaha Panasbumi, yang kini sudah menjadi UU.
Hasanuddin menjelaskan, penyempurnaan dimaksud sebagaimana UU Cipta Kerja Pasal 41, dan beberapa ketentuan dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi telah diubah, diantaranya, terkait dengan pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) tetap memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung.
"Dalam pasal itu dihilangkannya ketentuan harga energi dan produksi untuk pemanfaatan langsung, ini tentu saja mengurangi beban pengeluaran dari dunia usaha pemanfaatan langsung," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Jumat (9/10/20).
Hasanuddin melanjutkan, penyederhanaan perizinan yang akan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), pengaturannya akan diatur melalui peraturan pemerintah.
Demikian juga dengan penyederhanaan perizinan dalam pemanfaatan tidak langsung untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).
"Kami berharap, Kementerian ESDM (Direktorat Panasbumi Ditjen EBTKE KESDM) untuk segera mensosialisasikan perubahan ini kepada para pihak terkait untuk mempercepat pelaksanaan pemberian perizinan pada pemanfaatan langsung yang selama ini tertunda hingga 6 Tahun lebih," tukasnya.[Fhr]



