Ahli Dr Lenny Nadriana SH MH, Jevon Varian Gideon Tidak Layak Dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP - Telusur

Ahli Dr Lenny Nadriana SH MH, Jevon Varian Gideon Tidak Layak Dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP

Sidang PKPU Di Jakarta Utara (Foto : IST)

telusur.co.id - Sidang perkara dugaan penipuan dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kamis (13/3/25).

Pada Agenda sidang kali ini penasihat hukum terdakwa Jevon menghadirkan Saksi Ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yakni.Dr. Lenny Nadriani, S.H., M.H., yang merupakan Dosen pascasarjana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma Jakarta

Dalam persidangan, Dr. Lenny Nadriani, S.H., M.H.,menjelaskan bahwa PKPU merupakan proses hukum yang memungkinkan debitur menunda pembayaran utang kepada kreditur dengan tujuan mencapai kesepakatan pembayaran.

“Melalui PKPU, debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang berdasarkan proposal perdamaian yang diajukan kepada kreditur,” ujar saksi Ahli kepada Majelis Hakim.

Lebih lanjut, Lenny menegaskan bahwa setelah PKPU diputus oleh majelis hakim, Debitur memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri atau tetap menjalankan proses PKPU.

Ia juga menyoroti putusan gugur atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti.

“Hakim tidak seharusnya gegabah dalam memutuskan gugatan tanpa melihat dan mempelajari lebih dalam perkara yang diajukan penggugat,” katanya.

Kuasa hukum PT. HAL, Moses Tarigan & Partner, telah menggugat kreditur mereka di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti, serta mengajukan gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Medan.

Lenny menegaskan bahwa langkah hukum ini sah dan dijamin oleh Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Selain itu, ia juga menyoroti status perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, yang menurutnya merupakan perkara perdata murni, bukan pidana.

Oleh karena itu, kuasa hukum tidak bisa dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP. “Bahkan Jevon Varian Gideon, yang hanya seorang karyawan PT. HAL yang ditugaskan oleh Komisaris PT. HAL, Dodiet Wiraatmaja, untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan PN Sengeti, tidak seharusnya terseret dalam perkara ini,” tegasnya.

Dengan demikian, langkah hukum PT. HAL dalam upaya PKPU serta gugatan perdata tetap sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tandasnya.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Erma octora ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, SH., M.H. lantaran Jaksa Penuntut Umum Erma selalu main Hp.

“Jaksa jangan main handphone terus dong” tegur Majelis Hakim. (fie) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tinggalkan Komentar