DJP Jatim dan GP Ansor Perkuat Edukasi Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha - Telusur

DJP Jatim dan GP Ansor Perkuat Edukasi Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur memperkuat edukasi dan pendampingan perpajakan bagi kader, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Perpajakan. Perjanjian itu ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Surabaya, Kamis (6/8/2026).

Kerja sama tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Selain itu, kolaborasi ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan dengan benar sekaligus mendorong kepatuhan secara sukarela.

Edukasi perpajakan juga diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami perkembangan kebijakan perpajakan sehingga mampu menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan daya saing.

Penandatanganan kerja sama berlangsung bersamaan dengan kegiatan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengusung tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha”.

Melalui forum tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai perkembangan kebijakan dan regulasi perpajakan serta penerapannya dalam kegiatan usaha. AEF 2026 sekaligus menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi kader, pelaku UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia mengatakan, kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha di berbagai daerah.

Menurut Bimo, pemahaman masyarakat mengenai perpajakan masih belum merata. Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah anggapan bahwa seluruh masyarakat wajib membayar pajak, padahal pengenaan pajak memiliki batasan tertentu.

“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omsetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak itu tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo.

“Kami terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan untuk membangun kepatuhan. Namun, apabila wajib pajak tetap tidak patuh, kami akan menindaklanjutinya berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Bimo juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pegawai DJP yang melakukan permintaan tidak semestinya atau menyalahgunakan kewenangan.

Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur H. Musaffa Safril mengatakan, pemahaman mengenai perpajakan di kalangan kader Ansor di sejumlah daerah masih perlu ditingkatkan.

Karena itu, GP Ansor Jawa Timur menjalin kemitraan dengan DJP untuk memperluas edukasi perpajakan kepada kader dan pimpinan Ansor di berbagai wilayah.

“Pemahaman dan kepatuhan pajak merupakan bagian penting dalam membangun perekonomian yang sehat serta meningkatkan daya saing pelaku usaha. Kami menginstruksikan para pimpinan cabang untuk patuh pajak sekaligus memberikan teladan kepatuhan perpajakan di daerah masing-masing,” ujar Musaffa.

Melalui kolaborasi tersebut, DJP Jawa Timur dan GP Ansor Jawa Timur menargetkan terbentuknya ekosistem edukasi perpajakan yang berkelanjutan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Kanwil DJP se-Jawa Timur juga berkomitmen mendorong kepatuhan sukarela melalui edukasi dan pendampingan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Tinggalkan Komentar