telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT iForte Solusi Infotek kepada KPPU.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, bersama Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa sebagai Anggota Majelis.
Dalam putusannya, Majelis Komisi membatalkan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut.
Perkara itu bermula dari dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT iForte Solusi Infotek terhadap PT MCP Indo Utama.
Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator menduga Terlapor terlambat menyampaikan pemberitahuan atas transaksi pengambilalihan saham yang telah efektif secara yuridis pada September 2023. Kewajiban pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari ketentuan pengawasan terhadap transaksi merger dan akuisisi.
Namun, Majelis Komisi menilai LDP yang menjadi dasar penanganan perkara disusun berdasarkan prosedur dan dasar hukum yang telah dicabut serta tidak lagi berlaku.
Menurut Majelis, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyusunan LDP tidak berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kecermatan dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Komisi menyatakan bahwa karena LDP disusun tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penilaian mengenai terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.
Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut.
Pemeriksaan kembali direkomendasikan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023. Rekomendasi itu diberikan karena proses penanganan perkara sebelumnya dinilai tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut menegaskan pentingnya penggunaan ketentuan hukum yang tepat dalam setiap tahapan penegakan hukum persaingan usaha.
KPPU menyatakan berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara profesional dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam proses penegakan hukum persaingan usaha.



