Airlangga: Insentif Pajak Penulis 1,5 Persen Berlaku Selamanya - Telusur

Airlangga: Insentif Pajak Penulis 1,5 Persen Berlaku Selamanya

Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto/Ist

telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan insentif pajak bagi penulis berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen akan berlaku tanpa batas waktu.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut tidak hanya diberikan dalam periode tertentu, tetapi akan terus berlaku setelah regulasi yang menjadi dasar penerapannya diterbitkan.

“(Insentif pajak penulis) berlaku terus-menerus,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Meski demikian, Airlangga belum dapat memastikan kapan para penulis mulai bisa menikmati fasilitas tersebut. Sebab, aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga kini masih dalam proses penyusunan.

Menurut dia, insentif PPh final 1,5 persen mulai berlaku setelah PMK tersebut resmi ditandatangani.

“(Berlaku ketika) PMK-nya ditandatangani,” ujar Airlangga.

Pemerintah sebelumnya memutuskan memberikan insentif pajak kepada penulis sebagai bagian dari paket fasilitas ekonomi yang disiapkan untuk semester II-2026.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari janji Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada penulis sekaligus memperkuat industri buku nasional.

“Tadi kita sudah diputuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis diberikan PPh final sebesar 1,5 persen,” kata Airlangga pada 26 Mei 2026.

Insentif tersebut nantinya berlaku bagi penulis yang menerbitkan buku dengan nomor International Standard Book Number (ISBN) yang jelas.

“Siapa pun yang bikin buku. ISBN-nya jelas,” ucap Airlangga.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap beban perpajakan penulis menjadi lebih ringan sekaligus memberikan stimulus bagi produktivitas penulisan dan penerbitan buku di Indonesia.


Tinggalkan Komentar