Akhirnya Rendy Adithia Putra, Kaki Tangan Kurator ‘Jahat’ Ditahan di Polisi - Telusur

Akhirnya Rendy Adithia Putra, Kaki Tangan Kurator ‘Jahat’ Ditahan di Polisi

Kurator Rendy Adithia Putra Di Bareskrim Polri (Foto : ist)

telusur.co.id - Kaki tangan kurator ‘Jahat’ yang menyebabkan sebuah perusahaan tambang menelan kerugian sebesar ratusan miliar rupiah di Kalimantan Timur ditangkap pihak Kepolisian.

Pria berinisial RAP ini ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan jabatan di mana tersangka diduga telah merugikan perusahaan tambang dengan total kerugian lebih dari ratusan miliar rupiah.

Menurut Meiby Mariana Saerang, Komisari PT Kedap Sayaaq mengungkapkan, ditangkapnya pelaku merupakan langkah positif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi di era Presiden Prabowo Subianto. 

“Rendy Adithia Putra sudah ditahan di Mabes Polri, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian Mabes Polri terhadap laporan kami pada 5 November 2024 dan kami berterima kasih, kami berharap pelaku bisa dijerat dengan hukum yang sangat berat, karena telah merugikan kami sebagai pelaku usaha yang telah menelan kerugian yang sangat banyak atas ulah para pelaku,” ungkapnya.

Meiby juga mengatakan para pelaku kejahatan khususnya kurator ‘jahat’ dan jaringannya yang terlibat dalam kasus ini, bisa ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. ”Kasus ini harus jadi pembelajaran, sebab mereka seperti jaringan kejahatan yang merugikan kami sebagai pengusaha,” ujarnya.

Kasus Rendy merupakan kasus yang berkaitan dengan kurator bernama ADS yang kini sudah ditahan terlebih dahulu atas kasus penipuan Sub kontraktor PT Kedap Sayaaq di Kaltim. “Agung Dwijo Sujono sudah ditahan di Polda Katim dan sudah putusan pengadilan penjara dua tahun atas penipuan yang dilaporkan oleh sub kontraktor Kedap Sayaaq yakni PT BAR, kini dia juga jadi tersangka dengan kasus yang sama seperti Rendy, sudah jadi tersangka di Bareskrim Polri atas uang ratusan miliar yang atas kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan jabatan. dia harus mempertanggungjawabkan ,” bebernya.

“Mereka diduga mereka sudah terorganisir dengan baik dan memiliki sindikat, kami meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia hukum seperti ini! agar pengusaha bisa mendapatkan kepastian hukum dan tenang dalam menjalankan usaha,” ungkapnya.

Sementara pelaku sendiri Rendy Adithia Putra dijerat dengan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang No 8 Tahun 2010.


Tinggalkan Komentar