Rumah Rehabilitasi Narkoba Merah Putih di Mojokerto Tegaskan Izin Operasional Lengkap - Telusur

Rumah Rehabilitasi Narkoba Merah Putih di Mojokerto Tegaskan Izin Operasional Lengkap

Rumah Rehabilitasi Narkoba Merah Putih, Ds. Jabon, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto (Ist)

telusur.co.id - Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Rumah Rehabilitasi Narkoba Merah Putih di Mojokerto tidak memiliki izin operasional, pihak pengelola memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (14/10/2025), pihak Rumah Rehabilitasi Narkoba Merah Putih menjelaskan bahwa, lembaganya telah mengantongi seluruh izin resmi, baik dari tingkat wilayah maupun instansi terkait.

“Rumah rehab Merah Putih ini izinnya lengkap, mas. Mulai dari izin wilayah, BNNK setempat, sampai Dinas Sosial Jawa Timur semuanya sudah kami lengkapi. Yang diberitakan teman-teman itu tidak benar. Kami resmi dan beroperasi sesuai prosedur,” tukas Iwan, salah satu pengelola rumah rehabilitasi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Sabtu, (18/10/2025).

Pihak yayasan juga menegaskan bahwa, keberadaan rumah rehabilitasi tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat, terutama bagi para pecandu narkoba yang membutuhkan perawatan, bukan untuk memproses mereka secara hukum.

Tidak hanya rumah rehabilitasi saja tapi ada pembudidaya ikan nila dan lele ikan nila ada 10 kolam ikan lele ada dua kolam hasil itu untuk sebagian di jual dan untuk di konsumsi pasien rehabilitasi.ujarnya.

“Kami hadir untuk membantu pemulihan para pecandu agar bisa kembali ke masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti atau menghukum. Rumah rehab ini justru menjadi tempat penyembuhan dan pembinaan agar mereka bisa hidup sehat dan produktif kembali,” lugasnya.

Sebelumnya, sempat beredar pemberitaan di beberapa media yang menyebutkan bahwa, Yayasan Rehabilitasi Narkoba Rumah Merah Putih di Dusun Ngumpak, RT 03 RW 01, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto, menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga mengenai akses jalan yang tertutup serta dugaan belum adanya izin operasional resmi.

Yayasan yang berdiri sejak Mei 2025 tersebut kini telah menampung sejumlah pasien rehabilitasi. Meski begitu, pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan perundangan, dan pihaknya siap bersinergi dengan aparat maupun pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan rehabilitasi berjalan transparan dan tertib.

Selain di Mojokerto, Rumah Rehabilitasi Merah Putih diketahui juga memiliki cabang di beberapa daerah lain di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pendampingan pemulihan dari ketergantungan narkoba.

Pihak pengelola berharap, klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program rehabilitasi sosial yang mereka jalankan. (ari)


Tinggalkan Komentar