Aksinya Viral, Polisi Tangkap Pelaku Derek Liar yang Diduga Peras Pengemudi - Telusur

Aksinya Viral, Polisi Tangkap Pelaku Derek Liar yang Diduga Peras Pengemudi

Ungkap kasus dugaan pemerasan yang dilakukan derek liar (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku derek liar yang biasa melakukan aksinya di jalan tol. Video pria berinisial YJ viral di media sosial, karena diduga melakukan pemerasan terhadap sopir mobil yang sempat mogok di dekat pintu exit Tol Halim, Jakarta Timur.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan usai video tersebut viral. Kemudian polisi melihat sebuah truk derek yang mencurigakan berisikan empat orang, yang melintas di tol Cikunir arah Bekasi.

“Kemudian setelah diberhentikan ada empat orang. Tiga orang berhasil meloloskan diri, sementara satu kami tangkap,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/4/21).

Sambodo berharap korban segera melapor ke polisi jika menjadi korban pemerasan oleh YJ dan komplotannya. Sehingga polisi dapat menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

“Kita sambil menunggu kalau ada pelapor yang menjadi korban dari derek liar. Sehingga kami bisa kenakan di pasal pemerasan atau UU KUHP-nya,” katanya.

Bagi masyarakat yang mengalami mobil mogok di jalan tol, Sambodo mengimbau, agar menolak tawaran dari derek liar. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Emergency untuk meminta pertolongan derek di 14080.

“Bagi masyarakat yang mengalami kendarannya mogok atau pecah ban bisa menghubungi di call center emergency di 14080. Nantinya akan diberikan derek gratis hingga luar tol,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku melanggar aturan lalu lintas karena tidak memiliki SIM yang sesuai dengan peruntukannya. Pelaku hanya memiliki SIM A, yang peruntukannya untuk mobil biasa.

"Pelaku tidak mengantongi SIM D1 khusus mobil derek. SIM digunakan bukan SIM peruntukan, ini SIM A untuk kendaraan biasa roda empat,” ujar Yusri.

Selain itu, sambung Yusri, mobil yang digunakan pelaku untuk derek liar juga tidak miliki izin. Diketahui masa berlaku STNK kendaraan tersebut sudah habis.

“Memang ini derek, tapi ini sudah mati sejak 2012,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebuah video viral memperlihatkan korban merekam aksi derek liar. Sejumlah pelaku terekam mendekati mobilnya dan mengetuk-ngetuk kaca mobil korban.

“Pak ketua, saya ditodong sama derek ini. Saya ada diarah Halim, kami mau ke arah Halim. Ini maksa ini tolong Pak ketua,” kata korban sambil merekam aksi pelaku. (Fhr)


Tinggalkan Komentar