telusur.co.id -Aktivis dan pengamat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegakkan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah.
Hal itu dilakukan guna mencegah dampak lebih parah, termasuk penurunan muka tanah. Pasalnya, Jakarta kini tengah menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi air tanah yang tidak terkendali.
Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto (SGY) menyampaikan, aturan itu melarang penggunaan air tanah di sejumlah kawasan.
Seperti di Sudirman, Thamrin, Gatot Subroto, Menteng, Tanah Abang, SCBD, hingga Medan Merdeka.
Atas dasar itu, SGY mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk tegas dalam menindak pelanggar.
“Aturan ini menetapkan sanksi bagi yang melanggar. Jika diterapkan dengan baik, penggunaan air tanah bisa berkurang dan jaringan perpipaan bisa lebih optimal,” ucap SGY dalam diskusi lingkungan hidup tentang air bersih yang bertajuk "Benarkah Jakarta Krisis Air Bersih/Minum" yang dilaksanakan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Diketahui, Pergub itu juga mengatur larangan bagi bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih serta delapan lantai atau lebih untuk menggunakan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk keperluan dewatering.
Kendati demikian, dia pun mengapresiasi kinerja PAM Jaya yang kini mampu meraih keuntungan Rp1,2 triliun setelah menghentikan kerja sama dengan PT Aetra dan Palyja.
"Penggunaan air tanah yang berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan manusia," ungkap SGY.
Sementara itu di lokasi yang sama, Direktur Eksekutif KPMI, Andi Wijaya alias Adjie Rimbawan mengatakan, masih banyak warga, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, yang kesulitan mendapatkan air bersih.
“KPMI mendukung optimalisasi jaringan perpipaan agar semua warga mendapat akses air bersih,” ucap dia.
Di sisi bersamaan, Ketua Jangkar Baja, I Ketut Guna Artha (Igat), menegaskan, jika eksploitasi air tanah terus dibiarkan, Jakarta bisa tenggelam.
“Masyarakat harus mengurangi penggunaan air tanah dan beralih ke jaringan perpipaan,” pungkas Igat.
Dari pihak PAM JAYA, Senior Manager Corporate Communication Gatra Vaganza menjelaskan bahwa pihaknya terus mempercepat target cakupan layanan 100 persen pada 2030.
“Saat ini kita menargetkan 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan cakupan pelanggan 2 juta lebih rumah tangga serta jaringan perpipaan 19.234 kilometer,” imbuhnya. (Tp).