Akuisisi Coates Hire Indonesia, Mitsubishi Akui Telat Lapor ke KPPU - Telusur

Akuisisi Coates Hire Indonesia, Mitsubishi Akui Telat Lapor ke KPPU

Sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Foto: Istimewa.

telusur.co.id -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia oleh Mitsubishi Corporation. Sidang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta pada Rabu (17/6/2026).

Sidang dipimpin Anggota KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi. Pihak terlapor, Mitsubishi Corporation, yang merupakan badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Jepang, hadir secara langsung melalui prinsipal perusahaan dengan didampingi kuasa hukum.

Agenda sidang diawali dengan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Setelah itu, Majelis Komisi memeriksa kelengkapan alat bukti pendukung LDP serta mendengarkan tanggapan dari pihak terlapor beserta kelengkapan alat bukti yang diajukan.

Dalam LDP, Investigator menyampaikan bahwa Mitsubishi Corporation diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi pengambilalihan saham tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Dengan demikian, batas akhir penyampaian notifikasi kepada KPPU jatuh pada 31 Mei 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

Pascaakuisisi, Mitsubishi Corporation tercatat memiliki 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia yang mengakibatkan perubahan pengendali perusahaan. Selain itu, nilai aset gabungan dan nilai penjualan gabungan para pihak telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan penyampaian notifikasi kepada KPPU.

Atas dasar tersebut, Investigator menyimpulkan bahwa terlapor terlambat melaksanakan kewajiban pemberitahuan selama 11 hari.

Majelis Komisi kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk memeriksa alat bukti yang digunakan Investigator dalam penyusunan LDP.

Pada agenda penyampaian tanggapan, melalui kuasa hukumnya, Mitsubishi Corporation menyampaikan bahwa sejak awal proses transaksi perusahaan telah berupaya secara proaktif untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, keterlambatan penyampaian notifikasi disebut terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi, sehingga bukan merupakan bentuk kelalaian dari pihak terlapor.

Dalam kesempatan tersebut, terlapor menyatakan menerima isi LDP dan memohon agar perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Mitsubishi Corporation juga menegaskan sikap kooperatif yang telah ditunjukkan selama proses penanganan perkara berlangsung serta menyampaikan rekam jejak kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum persaingan usaha di berbagai yurisdiksi.

Selain itu, perusahaan menyatakan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU. Terlapor juga menilai bahwa dugaan pelanggaran maupun transaksi pengambilalihan yang dilakukan tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Mitsubishi Corporation turut memohon agar dokumen dan informasi yang telah disampaikan dalam persidangan yang bersifat rahasia tetap dijaga kerahasiaannya dan tidak dicantumkan dalam putusan yang akan dipublikasikan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisi membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam penetapan tersebut dinyatakan bahwa karena LDP telah diterima dan diakui oleh terlapor, maka proses pemeriksaan dilanjutkan melalui prosedur Pemeriksaan Cepat dengan agenda pemeriksaan terlapor yang dilaksanakan pada hari yang sama.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi selama 30 hari yang dimulai pada 25 Juni 2026.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara dan jadwal persidangan melalui laman resmi KPPU di www.kppu.go.id.


Tinggalkan Komentar