Ali Taher Parasong Anggap UU Ormas Bukti Pemerintah Takut - Telusur

Ali Taher Parasong Anggap UU Ormas Bukti Pemerintah Takut


Telusur.co.id - Ketua Fraksi MPR RI, Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher Parasong menegaskan, sejak awal menolak Pertaturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Organisasi Masyarakat (Ormas) yang di sahkan menjadi  Undang-Undang Ormas yang belum lama ini disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

Pasalnya, ia melihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 22 ayat 1 dinyatakan dengan tegas bahwa, Negara dalam keadaan Genting dan memaksa bisa mengeluarkan Perppu.

“Pertanyaannya, unsur apa yang dalam keadaan genting dan memaksa itu,” Ujarnya dalam diskusi MPR bertemakan
Kebebasan Berkumpul Dan Berserikat Dalam Demokrasi pancasila, dikomplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Sebab, menurut Ali, tidak ada satu fenomena sosial manapun, yang menyatakan bahwa negara dalam keadaan genting dan memaksa sehingga perlu dikeluarkan Perppu.

“Bagi saya genting dan memaksa di negara ini adalah korupsi, narkoba, miras itu yang namanya genting dan memaksa,” ucapnya.

Seharusnya pemerintah mengeluarkan Perppu mengenai korupsi, narkoba, dan Miras bukan Ormas.

“Kalau sekedar untuk melihat HTI dalam perspektif di isu itu, saya kira isu itu terlalu kecil. Kenapa terlalu kecil, karena negara yang besar ini hanya melihat HTI itu sebagai sebuah Ormas yang sangat gawat. Saya tidak melihat fenomena itu, yang saya lihat pemerintah kekuatan terhadap dukungan masyarakat terlalu kuat, karena faktor-faktor utama adalah karena krisis kepercayaan masyarakat terhadap jalannya kekuasaan,” ucapnya lagi.| red-06 |


Tinggalkan Komentar