Aliran Kepercayaan Masuk Kolom KTP, DPR Akan Revisi UU Adminduk. - Telusur

Aliran Kepercayaan Masuk Kolom KTP, DPR Akan Revisi UU Adminduk.


Telusur.co.id - Akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penganut aliran kepercayaan masuk kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka membawa konsekuensi direvisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Wacaca revisi ini ternyata memang telah menjadi pemikiran beberapa anggota DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali, rabu (8/11) mengatakan “Kalau saya melihat berdasarkan UU dan ketentuan di dalam pasal-pasalnya maka tentu kita harus ada revisi dan perubahan dalam UU itu,”

Dia menyampaikan juga bahwa Keputusan MK final dan mengikat maka tidak bisa diajukan peninjauan kembali atau judicial review, sehingga konstitusionalnya adalah  dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan.

Amali pun menegaskan, tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK itu kecuali dilakukan revisi UU Administrasi Kependudukan, karena harus ada panduan hukumnya melaksanakan putusan tersebut. “Kalau tidak direvisi bagaimana mau melaksanakan deatailnya, karena itu Komisi II DPR akan memanggil Kementerian Dalam Negeri dalam menindak lanjuti Putusan MK dan membicarakan teknis pelaksanaannya”, ujarnya.

Sependapat dengan Zainuddin Amali, Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa semua masyarakat harus menghormati putusan MK tersebut. .

Menurut dia, Pencantuman penganut kepercayaan masuk dalam kolom agam di KTP merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan negara atas warga negara Indonesia, tanpa adanya diskriminasi selain ada 6 (enam) agama yang telah diakui,” katanya.

Dia menegaskan juga agar Kemendagri harus menindaklanjuti putusan tersebut.

Sebagamna diketahui, MK memutuskan mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kata ‘agama’ yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk ‘kepercayaan’.

“Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat ketika membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Arief melanjutkan, majelis hakim menyatakan kata ‘agama’ dalam pasal 61 Ayat (1) serta pasal 64 ayat (1) UU No. 23/2006 tentang Adminduk bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk “kepercayaan”.

Majelis hakim juga menyatakan pasal 61 ayat (2) dan 64 ayat (5) bertentangan dengan UUD’45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Uji materi terhadap pasal-pasal tersebut diajukan oleh empat orang pemohon, mereka adalah Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. | red-1/ant |.


Tinggalkan Komentar