telusur.co.id - Polisi menetapkan tersangka baru di kasus anak yang membunuh bapak kandung berinisial S di Duren Sawit, Jakarta Timur. Adik pelaku yang juga anak kedua korban ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Setelah dilakukan pendalaman secara intensif melalui pendekatan Polwan, ditemukan fakta bahwa PA (16), adik dari KS juga melakukan pembunuhan terhadap bapaknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/24).
Kini, kata Ade Ary, kakak beradik tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Anak KS dan anak PA (resmi jadi tersangka)," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Ade Ary mengungkapkan PA juga ikut terlibat dalam pembunuhan korban yang merupakan pedagang perabotan itu. PA ikut melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan papan cucian.
"Anak PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya. Ini kejadian memprihatinkan sekali ya," Katanya.
Ade Ary mengatakan, PA memukul ayahnya sebanyak dua kali. Sedangkan KS berperan menusuk korban dengan pisau.
Warga Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dihebohkan dengan penemuan seorang pedagang perabot yang ditemukan tewas di tokonya. Ternyata, pria itu tewas dibunuh oleh putri kandungnya sendiri.
Kedua putri kandung korban mengaku sakit hati dimarahi oleh ayahnya karena mencuri uang. Polisi telah menangkap kedua pelaku di kediamannya yang tak jauh dari TKP pembunuhan.
"Saat ini anak KS dan anak PA sedang dilakukan observasi Psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Nantinya akan disambungkan dengan fakta-fakta yang sudah ditemukan," katanya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Prt)