Ancam Stabilitas Ekonomi, Bareskrim Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas  - Telusur

Ancam Stabilitas Ekonomi, Bareskrim Sita 1.883 Bal Pakaian Bekas 

Ungkap kasus pakaian bekas ilegal (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Satgas Importasi Ilegal Bareskrim Polri mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau balpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, masuknya barang-barang illegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

Menurutnya dengan masuknya barang berupa pakaian bekas dari Cina, Korea dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Pasalnya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, namun juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.  

"Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing," kata Wahyu dalam keterangannya, Selasa (6/8/24).

"Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita," lanjutnya

Wahyu menegaskan, Indonesia merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Jika barang-barang impor ilegal terus masuk ke Indonesia, maka ekonomi negara dapat terancam.

"Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut," tuturnya.

Wahyu mengatakan, penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama. 

Di tempat yang sama, Menteri Pedagangan Zulkifli Hasan mengatakan Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.

Lalu Kantor Pengawasan Bea cukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris. Sementara Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.  

"Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400 . Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya. 

Zulhas mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan Bersama. Ia membeberkan banyak keluhan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akibatnya masuknya barang-barang impor illegal tersebut dapat mengakibatkan industry dalam negeri terancam gulung tikar.

"Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru ya ingin tumbuh 8 persen . Kalau ini kita tidak bereskan tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh . Saya kira demikian saya kira kita satu tim , tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat," pungkasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar