Andi Jamaro Dulung Usul Komposisi Ahwa Representasi dari 9 Zona di Indonesia - Telusur

Andi Jamaro Dulung Usul Komposisi Ahwa Representasi dari 9 Zona di Indonesia

Tokon NU Sulawesi Selatan Andi Jamaro Dulung-Foto.Yudo

telusur.co.id - Wacana mengenai komposisi Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) dalam mekanisme pemilihan Rois Aam Nahdlatul Ulama (NU) kembali mengemuka menjelang pelaksanaan Muktamar NU ke-35. Salah satu usulan, sebagaimana diungkapkan oleh tokoh NU asal Sulawesi Selatan Andi Jamaro Dulung, datang dari Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon Imam Jazuli yang mengusulkan agar sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) terdiri dari lima orang perwakilan yang berasal dari pulau Jawa dan empat dari luar Jawa.

Dalam usulan tersebut, dijelaskan oleh Andi, lima perwakilan Jawa berasal dari tiga wilayah Jawa, ditambah Rois Aam demisioner serta perwakilan dari pondok pesantren. Sementara empat perwakilan lainnya mewakili Sumatera, Kalimantan, Bali-Nusa Tenggara, serta Sulawesi, Maluku dan Papua.

Namun, dirinya menolak usulan tersebut karena dinilai belum mencerminkan keterwakilan wilayah secara proporsional sebab dominasi pulau Jawa dinilai terlalu besar dibanding jumlah suara dari luar Jawa.

“Jawa dengan jumlah suara 160 diwakili oleh 5 kiai sementara di luar Jawa yang 500 lebih (suara) itu hanya diwakili oleh empat kiai. Sehingga tidak akan mungkin kita berharap bahwa ada ruang yang tersisa untuk menjadi Rois’Aam dari luar Jawa,” ujarnya saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) sesi kedua yang digelar oleh Yayasan Talibuana Nusantara dengan tema “NU Masa Depan & Masa Depan NU : Sistem Pemilihan Rois’Aam dan Ketua Umum PBNU”, Jumat (6/5/2026) di Kantor Yayasan Talibuana Nusantara, Komplek Ligamas Blok G/20, Jakarta Selatan.

Sebagai alternatif, Andi menyampaikan gagasannya untuk membagi Indonesia ke dalam sembilan zona yang masing-masing diwakili oleh satu tokoh. Skema tersebut antara lain membagi dua zona untuk masing-masing wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi serta satu zona untuk masing-masing wilayah Bali-Nusa Tenggara, Kalimantan, serta Maluku dan Papua.

“Coba kalau misalnya kita berandai-andai Sumatera dua karena jumlah provinsinya sepuluh,.zona Jawa dua karena Jawa ini hanya enam provinsi, kasih dua. Lalu kemudian zona Bali Nusa satu. Sulawesi yang juga enam provinsi dikasih dua. Maluku dan Papua satu, Kalimantan satu,” terangnya.

Andi berpendapat bahwa model zonasi dianggap lebih logis dan representatif karena memperhatikan jumlah cabang dan persebaran wilayah NU. Setiap zona nantinya diwakili seorang Rois Syuriah untuk duduk di Ahwa.

Selain itu, konsep zonasi tersebut juga patut dipertimbangkan untuk diusulkan berlaku dalam pemilihan Tanfidziyah. Masing-masing zona duduk bersama dengan para pengurus cabangnya untuk memilih dua tokoh, yakni satu orang untuk mewakili Syuriah dalam pemilihan Rois Aam dan satu orang lagi untuk menentukan calon Ketua Umum PBNU.

“Sehingga muktamar itu bisa saja dibuat di masing-masing zona untuk melahirkan dua tokoh,” tambahnya.

Terkait jadwal Muktamar, Andi menyebut bahwa pada rapat yang diselenggarakan PBNU beberapa waktu lalu dengan sejumlah Pengurus Wilayah NU (PWNU) yang dilakukan secara daring dan luring. Rois Aam PBNU dan sejumlah Pengurus Wilayah NU (PWNU) sama-sama menginginkan agar muktamar diselenggarakan pada Agustus mendatang. Meski demikian, pada rapat tersebut sejumlah Pengurus Wilayah NU (PWNU) dikabarkan melontarkan ancaman mosi tidak percaya apabila aspirasi mereka terkait jadwal pelaksaan tidak diakomodasi.

Andi pun menyoroti persoalan ini khususnya mengenai dasar hukum mosi tidak percaya. Pasalnya, di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, hingga kini, belum ditemukan ketentuan eksplisit yang mengatur mekanisme tersebut terhadap PBNU.

“Apakah mosi tidak percaya itu ada diktumnya di dalam AD ART sebagai dasar hukum yang menurut dan berdasarkan pengalaman saya membaca regulasi tidak ada itu. Tidak ada tertulis bahwa apabila sesuatu yang dianggap prinsip dilanggar oleh PBNU maka PW boleh membuat pernyataan mosi tidak percaya,” katanya.

Ia pun berharap agar forum diskusi ini melahirkan aksi nyata dengan mensosialisasikan gagasan-gagasan baru kepada pihak-pihak terkait utamanya terkait mekanisme Ahwa agar dapat masuk dalam materi resmi pembahasan. Sehingga muktamar yang akan datang dapat memberikan hasil yang baik bagi visi dan arah gerak NU di masa mendatang.

“Pikiran-pikiran kita disini harus tersosialisasi kepada teman-teman yang menyusun materi. Jadi berarti kita harus mengkomunikasikan pikiran kita ini kepada teman-teman SC,” pungkasnya.


Tinggalkan Komentar