telusur.co.id -Komisi IV DPRD Kota Bogor mengkritisi alokasi anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhamad Nur, menilai porsi dana yang dialokasikan saat ini sangat kontradiktif dengan urgensi perlindungan perempuan dan anak yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan daerah. Keprihatinan ini mencuat seiring dengan rilis data tren kekerasan di Kota Bogor sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan grafik peningkatan signifikan.

Berdasarkan laporan resmi, tercatat sebanyak 88 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 77 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Kota Hujan selama setahun terakhir.

"Data ini harus menjadi pengingat bagi kita semua. Sangat miris ketika kita melihat anggaran yang dialokasikan tidak sebanding dengan beban masalah yang dihadapi. Bagaimana kita bisa bergerak maksimal jika dukungan anggarannya amat minim?" ujar Fajar usai memimpin rapat di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (10/2).

Dalam rapat kerja yang dihadiri jajaran pimpinan dan anggota Komisi IV lainnya, pihak legislator menekankan agar DP3A tidak terjebak pada upaya kuratif semata melalui UPTD setelah kasus muncul. Fajar mendorong adanya transformasi strategi yang lebih menitikberatkan pada aspek preventif atau pencegahan dengan edukasi masif hingga ke lapisan masyarakat terbawah. Fokus utama yang diusulkan adalah penguatan pola asuh (parenting) sebagai fondasi ketahanan keluarga guna meminimalkan risiko kekerasan di lingkungan domestik.

"Anak bukan hanya perlu diajarkan, tapi juga perlu didengarkan. Masalah edukasi ini sangat penting agar warga Kota Bogor benar-benar siap menyongsong Indonesia Emas 2045," jelas Fajar.

Selain persoalan minimnya dana, Komisi IV juga menyoroti tumpang tindih (overlapping) program pemberdayaan perempuan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, seperti Dinas Koperasi dan UKM. Pihak dewan berharap pihak DP3A segera melakukan sinkronisasi agar program yang dijalankan lebih fokus dan tidak terjadi pemborosan sumber daya.

Menyikapi keterbatasan fiskal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk memperjuangkan penambahan anggaran melalui APBD Perubahan. Langkah ini akan dibarengi dengan dialog khusus bersama jajaran pimpinan daerah termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar isu perlindungan anak dan perempuan mendapatkan tempat yang layak dalam kebijakan fiskal. Selain itu, DP3A didorong untuk lebih proaktif menjalin kerja sama lintas dinas, seperti dengan Dinas Pendidikan (Disdik), guna mengintegrasikan program tanpa harus terbebani anggaran yang berdiri sendiri.

Lebih lanjut Fajar menegaskan bahwa efektivitas kinerja sebuah dinas sangat bergantung pada dua pilar utama, yakni sinkronisasi koordinasi dan dukungan anggaran. Tanpa sokongan dana yang proporsional, ruang gerak dinas dalam memberikan proteksi kepada masyarakat pasti sangat terbatas. Pihak DPRD berjanji akan terus mengawal proses penganggaran tersebut agar perlindungan bagi kelompok rentan di Kota Bogor tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas.