Angket TKA Belum Diperlukan - Telusur

Angket TKA Belum Diperlukan


Telusur.co.id -

Rencana digulirkanya Hak angket oleh beberapa anggota DPR terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dianggap masih belum perlu.

Begitu diucapkan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di komplek Parleman, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4/18).

“Perpres tenaga kerja asing, menurut saya belum ada urgensi atau belum ada yang mendesak apalagi dibikin sebuah angket,” ucapnya.

Dijelaskan Bamsoet, Prepres TKA merupakan bentuk penyederhanaan, agar pekerja asing di Indonesia dapat terkontrol dengan baik.

“Jadi saran saya karena ini sifatnya Perpres bukan untuk mempermudah tapi menyederhanakan tahapan,” jelasnya.

Dengan memasuki era digitalisasi lanjut Bamsoet, aturan-aturan sudah seharusnya disesuaikan dengan proses komputerisasi yang lebih modern.

“Sehingga ditemukan langkah kebijakan yang mempermudah. Bukan memperlancar masuknya persyaratan bagi TKA akan tetapi Pengetatan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya menghimbau pada seluruh anggota DPR mempelajari terlebih dulu. Dan berharap menjaga situasi poltik Yang kondusif di lembaga wakil rakyat.[far]


Tinggalkan Komentar