Aniaya Anaknya yang Berusia Tujuh Bulan, Ayah di Depok Diburu Polisi - Telusur

Aniaya Anaknya yang Berusia Tujuh Bulan, Ayah di Depok Diburu Polisi

Ilustrasi penganiayaan anak (Ist)

telusur.co.id - Seorang ayah di Sukamaju, Tapos, Depok berinisial EP tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya MP, yang masih berusia tujuh bulan. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, kelakuan di luar nalar ayah korban dilaporkan oleh istrinya, SN. Peristiwa penganiayaan diketahui SN sepulang dirinya bekerja.

Ketika itu, SN melihat buah hatinya menderita lebam di wajah. Setelah dicari tahu, ternyata sang suami yang tega menganiaya darah dagingnya sendiri.

"Ternyata yang memukul bapaknya atau pelaku. Alasannya, anak menangis terus sehingga pelaku merasa dongkol dan memukul," ujar Bayu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3/21).

Bayu menyesalkan sikap SN yang baru melaporkan tindak penganiayaan itu dua hari setelah kejadian. Saat ini polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri usai dilaporkan.

"Jadi saat anggota mendatangi kediaman SN, pelaku telah melarikan diri. Kami saat ini masih melakukan pengejaran," tegasnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar