telusur.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyerahkan kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp 32 miliar, yang diduga dilakukan 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja, ke Polda Metro Jaya.

Disampaikan Anies, semua tindak pidana tentunya harus diproses hukum, dan dituntaskan secara hukum.

Kata Anies, para oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam penarikan uang secara ilegal itu harus segera dibebastugaskan untuk menyelesaikan permasalahan, terkait dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta itu.

"Proses hukum harus tuntas, dan secara administrasi semua yang terlibat dibebastugaskan agar proses hukumnya jalan," kata Anies Baswedan, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Anies juga secara khusus meminta Kasatpol PP Arifin untuk terus berkoordinasi agar hal itu cepat terungkap.

Sebelumnya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat membenarkan ada salah satu stafnya berinisial MO yang mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya perihal kasus pencucian uang.

Sementara itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Arifin menyebut pembobolan Bank DKI itu diduga dilakukan 12 anak buahnya pada periode Mei sampai Agustus. Nilainya mencapai Rp 32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Arifin saat dihubungi di Jakarta, Senin kemarin.

Dia menjelaskan, kasus itu bermula saat salah satu pegawai tidak tetap di Satpol PP DKI tersebut melakukan penarikan uang di ATM Bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI.

"Jadi ambil uang bukan di ATM Bank DKI, melainkan ATM Bersama, yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN," kata dia.

Pada percobaan kedua, MO memasukkan PIN yang benar. Usai penarikan dilakukan, saldonya tidak berkurang dan kembali melakukan transaksi. "Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Lalu dia coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran, maka dia coba lagi," ujar dia.

Arifin mengatakan para anggota Satpol PP tersebut dipanggil oleh polisi dan sudah melakukan pengembalian uang kepada bank DKI. Namun, ada beberapa anggota lain yang masih dalam proses pengurusan.

Ia mengklaim anak buahnya tidak melakukan korupsi ataupun pencucian uang. Menurut informasi, anak buahnya mengambil uang namun saldo tidak berkurang. Kejadian ini menurut pengakuan anak buahnya sudah berlangsung sejak Mei sampai Agustus.

"Sekali lagi saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang. Dan ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak," kata Arifin. [ipk]