APHA Indonesia dan AMAN Kolaborasi Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat - Telusur

APHA Indonesia dan AMAN Kolaborasi Perjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat

APHA Indonesia dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (foto:fie)

telusur.co.id - Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menjalin kolaborasi, untuk terus memperjuangkan hukum adat. 

Dalam pertemuan di kantor AMAN, Tebet, Jakarta Selatan, Ketua Umum APHA Indonesia Prof. Laksanto Utomo, menyampaikan, kerjasama antara AMAN dan APHA untuk merealisasi pertama tentang pendidikan dan dosen, membuat simposium, dan nantinya akan ada beberapa kegiatan dari AMAN, yang akan didukung APHA. 

"Kita sepakat untuk berkolaborasi," ujar Prof Laksanto, Kamis (29/2/2024).

Prof Laksanto mengatakan, saat ini ada proses RUU masyarakat adat yang tengah diajukan perkaranya di PTUN. "APHA dan AMAN berkomitmen untuk terus mengawal," katanya. 

Sementara itu,  Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, mengatakan, hari ini pihaknya bersama Prof Laksanto dari APHA mendiskusikan, berbagai kerangka kerjasama ke depan. Bagaimana memastikan bagaimana hukum adat terus hidup, menjadi bagian dari pelajaran di sekolah-sekolah tinggi di seluruh Indonesia. 

"Kemudian bagaimana kita bisa mengembangkan, kerangka penelitian bersama, bagaimana mahasiswa ataupun dosen bisa mendekatkan ilmunya dengan orang kampung, dengan masyarakat adat,
khususnya universitas-universitas yang paling dekat dengan kampung, dan yang paling utama, paling dekat saat ini adalah perjuangan masyarakat adat memperjuangkan undang-undang masyarakat adat, itu juga akan didukung teman-teman dari APHA, dan dukungan seperti ini akan sangat berguna khususnya ini datang dari dunia akademik," paparnya. 

"Pengampu ilmu pengetahuan bangsa ini dan terima kasih sekali lagi, mudah-mudahan kita bisa segera melihat Jalan terang, titik terang di tengah kegelapan ketiadaan undang-undang masyarakat adat," katanya. 

Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM PB AMAN, Muhammad Arman, menyampaikan, gugatan RUU Masyarakat Adat itu dilakukan, karena karena kita melihat bahwa DPR hingga hari ini belum juga mengesahkan RUU masyarakat adat, yang prosesnya sudah lebih dari 10 tahun.

"Jadi ada semacam proses pembiaran. Dan gugatan itu salah satu upaya yang kila lakukan, untuk memperjuangkan adanya undang-undang masyarakat adat, dan kita ingin memastikan bahwa DPR dan Presiden tunduk pada mandat konstitusi dan memastikan bahwa, RUU itu adalah perintah konstitusi. Bukan hal yang perlu diabaikan, dan sekarang sedang berproses di PTUN," terangnya. 

Prosesnya, kata Arman, sedang pemeriksaan surat-surat atau alat bukti, dan dukungan dari semua kita dari APHA dan juga teman-teman akademisi."Terus menerus memberikan bantuan, termasuk juga dalam hal ini dalam konteks memastikan bahwa hal ini bisa disahkan dan juga ini bisa dikabulkan," tutup dia.(fie) 


Tinggalkan Komentar