APHA Indonesia Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan - Telusur

APHA Indonesia Desak RUU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

Ketua Umum APHA Indonesia Laksanto Utomo (FOTO : FIR)

telusur.co.id - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat gencar menolak Rancangan Undang-undang Hukum Adat dan RUU Perlindungan PRT (Pekerja Rumah Tangga) untuk masuk dalam  Program Legislasi Nasional atau (Prolegnas) prioritas 2021. Fraksi Golkar berpendapat dua RUU tersebut belum mendesak dibahas.

Menanggapi hal tersebut,  Asosiasi Pengajar Hukum Adat atau APHA Indonesia berkomitmen, untuk terus mengawal dan mendorong penuntasan proses pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat di DPR RI.

Ketua Umum APHA Indonesia,  Laksanto Utomo menyatakan,  Kehadiran UU Masyarakat Hukum Adat urgen untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak adat yang mereka miliki.

Sebab selama ini keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya kurang mendapatkan perhatian dari Negara, bahkan rentan diperlakukan sewenang wenang. 

"Padahal masyarakat hukum adat dan hak-hak adatnya itu sudah ada sejak sebelum NKRI berdiri, " terang Laksanto dalam keterangan tertulisnya,  Minggu (17/1/2021).

Lanjut Laksanto,  pasca amandemen UUD NRI 1945, pengakuan terhadap eksistensi hukum adat dimuat dalam Pasal 188 ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 menyatakan: "Negara mengakui dan menghormat kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republk Indonesia, yang diatur dalam undang undang" Realitasnya hingga 2 dekade era reformasi berjalan, ketentuan Pasal 188 ayat (2) yang mengamanatkan pembentukan UU yang substansinya mengatur masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya itu belum terealisasi.

" Padahah RUU Masyarakat Hukum Adat sudah berproses lebih dari 10 tahun di DPR, dan sudah 2 periode juga masuk dalam Prolegnas tetapi tak kunjung tuntas," jelasnya. 

Padahal keberadaan UU Masyarakat Hukum Adat adalah amanat UUD NRI Tahun 1945 yang wajib direalisasikan oleh DPR dan Pemerintah sebagai Pembentuk UU.

Menyikapi masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai salah satu RUU Prolegnas 2021, maka APHA Indonesia dengan ini menyampaikan, APHA Indonesia menyambut baik dan mengapresiasi masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat dalam RUU Prolegnas 2021 (sebagai RUU inisiatif DPR).

"Mendesak DPR dan Pemerintah sebagai Pembentuk Undang Undang untuk sungguh-sunguh berkomitmen tinggi dan serius dalam menuntaskan pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat agar segera dapat disahkan menjadi UU Masyarakat Hukum Adat sesuai amanat Pasal 188 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," pungkasnya.(fir


Tinggalkan Komentar