JAKARTA, Politisi Partai Demokrat Yan A. Harahap meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Yan mengatakan, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari prinsip negara hukum sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, putusan Mahkamah Agung harus kita hormati, siapa pun yang terkait di dalamnya. Jangan sampai kepentingan politik membuat kita kehilangan penghormatan terhadap proses dan lembaga peradilan,” kata Yan melalui akun X @YanHarahap dikutip Minggu (1/11)..
Selain menghormati putusan MA, Yan mendorong Gibran memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut.
Menurut dia, keterbukaan diperlukan agar persoalan yang kini menjadi perhatian publik tidak berkembang menjadi spekulasi dan kesimpangsiuran informasi.
“Saya berharap Saudara Gibran memberikan keterangan secara terbuka dan utuh mengenai persoalan ini. Keterbukaan penting agar tidak muncul ruang spekulasi dan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Yan menegaskan, dirinya tidak berada dalam posisi menghakimi Gibran maupun menarik kesimpulan mengenai konsekuensi hukum dari putusan tersebut.
Namun, ia menilai jabatan Wakil Presiden membawa tanggung jawab moral kepada masyarakat. Karena itu, persoalan yang telah menjadi perhatian publik perlu dijelaskan secara transparan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kepercayaan publik adalah modal penting bagi seorang pejabat negara. Karena itu, keterbukaan, sikap menghormati hukum, dan kesediaan mempertanggungjawabkan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat merupakan bagian dari etika jabatan publik,” kata Yan.
Ia berpandangan, penghormatan terhadap putusan pengadilan, pemberian ruang bagi proses hukum, dan keterbukaan kepada masyarakat perlu dikedepankan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara dan institusi hukum tetap terjaga.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Perkara tersebut diputus pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya atau judex facti dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait surat keterangan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. MA juga mengabulkan permintaan agar surat tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. RD