MaTA Desak Izin Tambang PT LMR Dievaluasi, AMDAL Diminta Dibuka ke Publik

by Rikky Affandi Daulay |
MaTA Desak Izin Tambang PT LMR Dievaluasi, AMDAL Diminta Dibuka ke Publik

BANDA ACEH, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mengevaluasi penerbitan izin pertambangan PT Linge Mineral Resources (LMR) serta membuka dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan tersebut kepada publik.

Desakan itu muncul karena AMDAL PT LMR disebut telah disusun sebelum bencana hidrometeorologi melanda Aceh, sementara izin pertambangan perusahaan diterbitkan setelah bencana terjadi.

MaTA menilai perbedaan waktu tersebut penting dicermati karena bencana berpotensi mengubah kondisi lingkungan, bentang alam, sistem hidrologi, hingga tingkat kerentanan suatu wilayah.

“Kami ingin memastikan apakah analisis lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin PT LMR masih relevan dengan kondisi lingkungan saat ini, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh,” kata Anggota Badan Pekerja MaTA, Munawir, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Menurut MaTA, dokumen AMDAL perlu dibuka agar publik dapat mengetahui sejauh mana risiko lingkungan dan kebencanaan telah diperhitungkan dalam proses penerbitan izin pertambangan.

MaTA berpandangan, perubahan kondisi lingkungan setelah bencana seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai kembali kelayakan lingkungan suatu kegiatan pertambangan.

Data dan analisis yang digunakan dalam AMDAL juga dinilai perlu diperiksa kembali untuk memastikan masih sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Dokumen AMDAL harus dapat diakses agar publik bisa mengetahui bagaimana risiko lingkungan dan kebencanaan telah diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Munawir.

MaTA menilai penerbitan izin pertambangan tidak semestinya hanya bertumpu pada data yang disusun sebelum terjadi perubahan lingkungan secara signifikan.

Evaluasi, menurut MaTA, diperlukan untuk memastikan keputusan perizinan mempertimbangkan risiko bencana, keselamatan masyarakat, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta potensi dampak pertambangan terhadap wilayah sekitar.

KLH Belum Beri Respons

MaTA sebelumnya telah mengajukan permohonan informasi publik kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendapatkan dokumen AMDAL PT LMR.

Namun, menurut MaTA, hingga keberatan diajukan, kementerian belum memberikan respons atas permohonan tersebut.

MaTA menilai kondisi itu menjadi persoalan dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi, mengingat AMDAL merupakan salah satu instrumen penting dalam pengambilan keputusan lingkungan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Melalui pengajuan keberatan, MaTA meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera memberikan respons dan membuka akses terhadap dokumen AMDAL PT LMR.

Akses tersebut dinilai penting agar masyarakat, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, serta pihak berkepentingan dapat mengawasi proses perizinan pertambangan berbasis data.

MaTA juga menyebut telah berupaya memperoleh dokumen AMDAL PT LMR melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi MaTA, dokumen tersebut disebut tidak dimiliki DLHK Aceh.

MaTA menilai kondisi tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengantisipasi risiko dampak lingkungan, terlebih apabila terjadi bencana di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Selain itu, ketiadaan dokumen tersebut di tingkat pemerintah daerah dinilai berpotensi menyulitkan penanganan persoalan lingkungan maupun konflik dengan masyarakat.

MaTA pun meminta Kementerian Lingkungan Hidup segera menanggapi keberatan tersebut dan memberikan akses terhadap AMDAL PT LMR.

Dengan demikian, analisis lingkungan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan dapat diperiksa secara terbuka, termasuk relevansinya terhadap kondisi Aceh setelah bencana.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai akses terhadap dokumen, melainkan juga mengenai akuntabilitas keputusan perizinan dan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat,” demikian pernyataan MaTA. RD

Komentar

Berita Terkait