telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyambut baik kabar penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Filri Bahuri) oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan Filri kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Berdasarkan pemberitaan teman-teman adalah tersangkanya adalah Pak Firli Bahuri. Atas penetapan itu, ya menyambut gembira sekali lagi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (23/11/23).
Menurut Boyamin, apa yang dielu-elukan Firli terkait proses kepastian hukum yang sempat digantung oleh tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, akhirnya terkabul.
"Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum, bahkan dengan adagium atau istilah justice delayed is justice denied," jelas Boyamin.
Pria berprofesi sebagai advokat ini memberikan pujian kepada tim penyidik Polda Metro Jaya karena telah cepat menetap Filri sebagai tersangka. Sebab ia sempat khawatir perkara Filri akan dipolitisir menjelang Pilpres nanti.
"Karena kalau tidak, ini akan terlarut-larut dan diduga akan dipakai untuk saling nyandera, atau bahkan nanti menjadi dipolitisir karena menjelang Pilpres," tandas Boyamin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara pada Rabu (22/11/23), menemukan bukti kuat bahwa Firli telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di rumah gelar pekara Ditreskimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/23) malam.[Fhr]