Arsul Sani Hadir Memberi Keterangan di Sidang Pleno MK Tentang Uji Materiil Kewenangan Konstitusionalitas MPR - Telusur

Arsul Sani Hadir Memberi Keterangan di Sidang Pleno MK Tentang Uji Materiil Kewenangan Konstitusionalitas MPR


telusur.co.id - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menghadiri Sidang Pleno terhadap Perkara Nomer 66/PUU-XXI/2023 perihal pengujian materiil Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) terhadap UUD 1945, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/8/2023) Pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sidang Pleno kali ini adalah lanjutan dari Sidang Pendahulu yang digelar pada tanggal 10 Juli 2023 lalu dan Sidang Panel Perbaikan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli 2023.

Agenda utama Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH dan dihadiri delapan hakim MK lainnya itu adalah ‘Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden dan MPR (III)’ seputar perkara yang diajukan Partai Bulan Bintang, yang diwakili oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum dan Afriansyah Noor sebagai Sekretaris Jenderal.

Kesempatan pertama di berikan kepada DPR untuk menyampaikan keterangannya. Anggota DPR RI Dr. Habiburokhman, SH, MH mewakili DPR kemudian menyampaikan secara daring.  Sedangkan pihak Presiden RI melalui penerima kuasanya memohon penundaan penyampaian keterangan.

Kepada Majelis Hakim MK, sebagai pemberi keterangan dari pihak MPR, Arsul Sani mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang telah memberi kesempatan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR) untuk menyampaikan keterangan dalam sidang perkara tersebut.

“Kedudukan MPR sebagai pihak pemberi keterangan diatur di dalam Pasal 54 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyatakan bahwa MK  dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun  2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, bahwa salah satu pihak dalam perkara Pengujian Undang-Undang adalah Pemberi Keterangan, dan salah satu Pemberi Keterangan adalah MPR,” terangnya.

Dalam keterangannya terkait yang berhubungan permohonan para pemohon mengenai Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 2 PPP, Arsul Sani menyampaikan bahwa Pasal 7 ayat (1) huruf b meletakkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang.

Arsul Sani memaparkan, penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPP menentukan bahwa yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pemohon, dikatakan Arsul Sani, mendalilkan bahwa penjelasan tersebut pada pokoknya membuat MPR tidak lagi memiliki kewenangan membentuk produk hukum yang bersifat mengatur berbentuk Ketetapan MPR. Padahal, kewenangan tersebut tidak dibatasi oleh UUD 1945 dan didalilkan masih dibutuhkan dalam perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu hukum utama dalam perkara ini adalah apakah MPR masih memiliki wewenang membentuk produk hukum pengaturan setelah Perubahan UUD 1945.

“Sebagai pihak pemberi keterangan, kami tentu tidak menilai konstitusionalitas ketentuan yang dimohonkan para pemohon. MPR sebagai pihak pemberi keterangan akan menyampaikan pokok-pokok pembahasan dan latar belakang lahirnya ketentuan terkait dengan kelembagaan dan kewenangan MPR di dalam pembahasan perubahan UUD 1945 tahun 1999 hingga 2022, serta pembahasan Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003.” ujarnya.

Di sesi akhir penyampaian keterangannya, Arsul Sani meyakini bahwa Yang Mulia Mejelis Hakim MK akan mempertimbangkan secara komprehensif, tidak hanya soal konstitusionalitas Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melainkan yang lebih penting lagi adalah perkembangan dinamika ketatanegaraan dan perkembangan masyarakat yang harus diantisipasi, sehingga UUD 1945 mewujud menjadi konstitusi yang hidup (the living constitution) yang mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

“Saya ingin sampaikan satu hal lagi, saya berterima kasih kepada pemohon.  Kami memandang penting uji materi ini.  Sebab, dari perspektif kami bergulirnya permohonan tersebut di MK, terjadi diskusi yang tidak semata-mata dari perspektif politik tapi perspektif ketatanegaraan ketatanegaraan,” imbuhnya.

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim MK  Prof. Dr. Anwar Usman, SH, MH memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Presiden RI, keterangan tambahan dari DPR dan MPR serta keterangan dari para saksi pemohon.


Tinggalkan Komentar