Asal Sesuai UU, Kehadiran Pemantau Pemilu Asing Tak Masalah - Telusur

Asal Sesuai UU, Kehadiran Pemantau Pemilu Asing Tak Masalah


Telusur.co.id -

Rencana menghadirkan lembaga pemantau pemilu asing untuk  ikut memantau Pemilu 2019 di Indonesia, tak perlu dipermasalahkan. Apalagi,  kehadiran pemantau asing ini bukan kali pertama. Syaratnya, mereka tetap mematuhi aturan dalam undang-undang Pemilu. 

“Pemantau asing dari pemilu ke pemilu selalu ada. Pemilu 2014 yang lalu ada. Bahkan jauh sebelum itu juga ada. Asalkan itu sudah sesuai aturan dan ketentuan UU ya sah-sah saja,” ujar Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin, kepada telusur.co.id, Selasa (26/3/19).

Sebelumnya, jagad media sosial, khususnya Twitter, ramai dengan tanda pagar (tagar) #INAelectionobserverSOS sejak  beberapa waktu lalu. Gerakan tagar ini berisi berbagai twit netizen yang meminta hadirnya lembaga internasional ikut memantau Pemilu dan Pilpres 2019. 

Keinginan mereka, didasarkan atas kekhawatiran penyelenggara pemilu saat ini tidak independen, serta khawatir Pemilu 2019 berlangsung tidak adil dan tak jujur.

Menurut Ujang, semakin banyak pemantau pemilu, maka akan berdampak pada minimalisir potensi kecurangan pada perhelatan lima tahunan tersebut.

“(Pemantau asig dan lokal) Sama-sama mengawasi. Agar pemilu berjalan free and fair. Meminimalisir kecurangan-kecurangan. Semakin banyak pemantau kan bagus,” imbuhnya.

Selain itu,  Ujang beranggapan, kehadiran pemantau asing juga tak akan mengganggu, apalagi mencampuri berjalannya pemilu di Tanah Air. Lagi pula, kata dia, pemantau di Indonesia juga sering diminta memantau pemilu di negara lain. Namun, Ujang tak menyebut nama lembaga pemantau pemilu dari Indonesia yang diminta untuk memantau negara-negara asing tersebut.

“Tidak mengganggu. Itu hak dunia internasional untuk memantau Pemilu di Indonesia. Dan, anak-anak bangsa Indonesia pun sering diundang untuk menjadi pemantau di banyak negara,” tandasnya.[Far]


Tinggalkan Komentar