telusur.co.id, Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI harus segera mengkaji polemik pemagaran laut di Banten dan wilayah lainnya.
Demikian pernyataan yang disampaikan Anggota Badan Pengkajian MPR RI Almuzzammil Yusuf dalam keterangan, Minggu (26/1/2025).
Menurut Almuzzammil, badan yang terdiri dari perwakilan seluruh 8 fraksi yang ada di MPR plus kelompok anggota DPD RI harus melaksanakan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 yang berbunyi "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Almuzzammil membeberkan, Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Badan Pengkajian bisa dilihat lebih lanjut pada tata tertib (Tatib) MPR dan UU MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) di antaranya menyebutkan bahwa tugas badan pengkajian adalah : mengkaji dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen.
"Juga untuk membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konstitusi melalui kajian dan publikasi," ujar dia.
Kajian itu, kata Almuzzammil juga mempertegas komitmen MPR RI sebagai lembaga terdepan yang mengawal amanat UUD 1945 untuk ikut aktif menjaga kedaulatan bumi pertiwi dari berbagai rongrongan. "Termasuk upaya memonopoli kekayaan alam negara untuk pihak tertentu di dalam negeri atau bahkan melibatkan kepentingan asing," ujar dia.
Upaya ini juga sinkron dengan perhatian berbagai pihak, termasuk langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memerintah kementerian KKP dan KASAL untuk mencabut dan membatalkan surat 'keabsahan pagar laut' tersebut.
"Bersamaan dengan itu juga, peran komisi IV DPR RI patut diapresiasi, karena telah turun langsung ke lokasi pagar laut dan memberi perhatian yang besar atas masalah tersebut," ucap dia
"Kita juga sangat memuji peran aktif nelayan Tangerang, Banten yang terdampak, sebagai pihak yang telah lebih dulu aktif dan berani menyuarakan keresahan mereka bersama para aktivis lingkungan hidup," sambung dia.
Jadi, lanjut Almuzzammil, dengan kesertaan Badan Pengkajian MPR RI dalam masalah pagar laut ini mempertegas kekompakan seluruh komponen bangsa dan mempertegas komitmen MPR sebagai lembaga negara yang paling berwenang mengawal amanat konstitusi UUD45 ,khususnya terkait pasal 33:3.
"Mudah-mudahan Badan Kajian MPR akan segera turun tangan terkait masalah pagar laut ini dengan melakukan pendalaman kajian aspek Konstitusi dengan mengundang berbagai pakar," kata dia.
Legislator PKS itu mengajak, agar polemik pagar laut ini bisa menjadi momentum bersama untuk menjaga kekayaan alam indonesia. "ita jadikan momen pagar laut sebagai momen kebersamaan menjaga kekayaan alam bangsa agar bisa memberikan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia, bukan untuk segelintir golongan, apalagi jika turut mendompleng kepentingan asing," tegas dia.