Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula - Telusur

Bahlil Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong. Foto: Kejagung

telusur.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku turut prihatin terhadap mantan Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Karena itu,  Bahlil mendoakan yang terbaik bagi Lembong. 

"Saya sebagai junior juga turut prihatin, sebagai junior beliau karena kami sama-sama sebagai mantan Kepala BKPM. Jadi kami mendoakan yang terbaik," kata Bahlil usai memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/24).

Saat ditanya soal kemungkinan adanya intervensi, Bahlil meminta masyarakat untuk percaya pada aparatur penegak hukum.

Ia mengaku tidak mengetahui soal Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula tersebut. 

Selain tidak pernah menjabat di Kementerian Perdagangan, Bahlil meminta agar kasus ini diserahkan melalui proses hukum yang baik.

"Saya sendiri tidak tahu apa masalah, apa segala macam, apalagi saya kan tidak pernah di (Kementerian) Perdagangan. Jadi mungkin kita serahkan kepada proses hukum yang baik aja," kata Bahlil.

Sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2024, Bahlil ditunjuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo sebagai Kepala BKPM pada periode 2019-2024.

Sebelum Bahlil, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong lebih dahulu menjabat Kepala BKPM periode 2016-2019. Sebelum Kabinet Indonesia Maju mengalami reshuffle, Tom Lembong terlebih dahulu menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar